Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Merangkak Naik, CPO Maret Kena Bea Keluar

        Harga Merangkak Naik, CPO Maret Kena Bea Keluar Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) periode Maret 2021 adalah US$1.036,22 per metrik ton. Angka itu meningkat 0,92% dibanding periode Februari 2021 yaitu US$1.026,78 per metrik ton.

        "Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang US$750 per metrik ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$93 per metrik ton untuk periode Maret 2021," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta, Senin (1/3/2021).

        Baca Juga: Tutup Februari 2021, Harga CPO Tetap Tinggi

        Bea keluar CPO untuk Maret 2021 itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 166 Tahun 2020 sebesar US$ 93 per metrik ton. Nilai tersebut tidak berubah dari bea keluar CPO untuk periode Februari 2021. Didi mengatakan peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional.

        Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2021 sebesar juga turun US$ 38,33 atau 1,51% yaitu dari US$2.537,37 per metrik ton menjadi US$2.499,04. Hal itu berdampak pada penurunan harga patokan ekspor biji kakao yang juga turun US$ 38 (1,69%) dari US$2.249 per metrik ton menjadi US$ 2.211 pada Maret.

        Ia mengatakan koreksi harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao disebabkan penurunan harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum juga pada Peraturan Menteri Keuangan No. 166 Tahun 2020

        Untuk HPE produk kulit mengalami penurunan hingga 60% dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE untuk produk kayu tidak mengalami perubahan. Namun demikian bea keluar komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: