Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pede Laporin AHY, Marzuki Alie Ditolak Mentah-mentah sama Pak Polisi

        Pede Laporin AHY, Marzuki Alie Ditolak Mentah-mentah sama Pak Polisi Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Bareskrim Polri. Hal itu lantaran masih kurangnya barang bukti yang dibawa pihak Marzuki dalam laporan tersebut

        Selain AHY, pelaporan itu rencananya ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat.

        "Kami rencananya kan langsung pelaporan ya. Tapi, masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

        Baca Juga: Prahara Demokrat Kian Panas, Marzuki Alie Mengancam Akan Laporkan ke Bareskrim!

        Rusdiansyah menyebut, awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan laporan soal UU ITE.

        "Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE. Jadi, ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.

        Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT.

        "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.

        Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

        "Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Terkaget-kaget Namanya Dibawa-bawa ke Demokrat

        Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

        "Terkait ya fitnah, saya tuh enggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: