Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh KLB Demokrat Memanas, Persoalan Bakal Makin Runyam Jika...

        Kisruh KLB Demokrat Memanas, Persoalan Bakal Makin Runyam Jika... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Kisruh Partai Demokrat kian memanas lantaran sejumlah kader yang dipecat menginisiasi perhelatan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Suara mendorong KLB kian menguat yang salah satunya disampaikan Barisan Massa Demokrat (BMD).

        Pakar dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea, menyampaikan analisanya menyangkut prahara Demokrat yang berpotensi berkepanjangan. Ia menyinggung demikian karena mencuatnya perhelatan KLB pada Jumat hari ini di Deli Serdang.

        Menurutnya, dari dua pihak yaitu pro KLB dan barisan pendukung AHY masih saling menyampaikan argumen terkait pelaksanaan KLB. Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB.

        Baca Juga: Tolong... Demokrat Makin Panik Tolong, Sekarang Terjunkan Kader untuk Jegal Moeldoko di Bandara

        Dia bilang prasyarat KLB Demokrat harus 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Pelaksanaan KLB harus kuorum sehingga bisa dianggap sah dan punya kekuatan.

        Namun, KLB dinilainya diperlukan jika konflik partai berkepanjangan dan tak mencapai titik temu untuk islah. Maka itu, keabsahan KLB juga harus dipahami aturan mainnya.

        "Jika konflik internal terus berkepanjangan, KLB adalah solusi sah penyelamatan bagi partai berlambang mercy itu," ujar Miartiko, dalam keterangannya, Jumat, 5 Maret 2021.

        Pun, ia memprediksi kemungkinan perhelatan KLB di Deli Serdang ini akan disikapi dengan keras dari kubu AHY. Salah satunya kemungkinan kebijakan pemecatan terhadap kader yang tak sejalan dengan AHY.

        “Soal peserta yang hadir dalam KLB Partai Demokrat, pasti mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan mememecat. Namun pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat oleh para kader yang dipecat," lanjutnya.

        Tiko menambahkan persoalan akan panjang jika pemecatan digugat kader. Dengan gugatan itu, status kader yang dipecat juga menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. "Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," jelas dia.

        Kemudian, ia mencontohkan kasus pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Saat itu, Fahri menggugat PKS hingga ke pengadilan. Dalam proses hukum yang menunggu inkrah, Fahri masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019.

        Baca Juga: Gegara Kisruh Demokrat Makin Rusuh, SBY Mau Demo Istana Jokowi, Yang Benar?

        "Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," sebutnya.

        Meski demikian, ia menekankan berdasarkan pengalaman konflik dualisme kepengurusan partai di Indonesia, beberapa berhasil islah seperti Golkar dan PPP. Ia menekankan untuk islah pun perlu proses panjang dan kesepakatan politik dari dua pihak.

        “Ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: