Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Memanas! Mayor Dibuat Babak Belur, Sekarang Tinggal Jenderal Vs Jenderal

        Demokrat Memanas! Mayor Dibuat Babak Belur, Sekarang Tinggal Jenderal Vs Jenderal Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, yang digelar oleh pendiri, mantan kader hingga kader aktif, di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), resmi mengukuhkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021. 

        Dengan terpaksa, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir mayor ini, terpaksa didongkel dari posisinya yang baru setahun menjadi Ketum Demokrat. Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Nih Mas AHY, KemenkumHAM Turun Tangan, Kode Moeldoko Batal Jadi Ketum?

        Terkait itu, sang ayah yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan membela putera sulungnya.

        Ia menyatakan dirinya telah bersalah lantaran pernah memberikan kepercayaan Moeldoko.

        "Hari ini sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara kita, memang banyak yang tercengang dan tidak percaya bahwa KSP Moeldoko bersengkongkol, tega, dan dengan darah dingin melakukan kudeta," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat (5/3/2021) malam. Baca Juga: 9 Nama Pengganti AHY Muncul Di KLB Demokrat, Moeldoko Calon Kuat

        Ia mengaku kecewa dengan tindakan Moeldoko yang dinilai tidak mempunyai jiwa kesatria lantaran telah bersekongkol mengkudeta anaknya.

        Menurutnya, perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji tersebut jauh dari sikap kesatria dan nilai moral, serta mendatangkan rasa malu bagi seorang yang pernah aktif sebagai prajurit TNI.

        "Termasuk rasa malu dan bersalah saya yang dahulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya (Moeldoko). Saya mohon ampun kepada Allah Swt. atas kesalahan saya itu," ujarnya. 

        Selain itu, SBY juga menuturkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah pimpinan cabang serta disetujui ketua majelis tinggi partai.

        “Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang sah secara hukum. Majelis tinggi partai yang saya pimpin yang kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur,” ujarnya lagi. 

        Sambungnya, “Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua. DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. kenyatananya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat ketiga,” katanya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

        “Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB Deli Serdang. Jadi syarat keempat tidak terpenuhi,” ungkapnya.

        “Kesimpulan besarnya semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah dan ilegal,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: