Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY vs Moeldoko: Putra Mahkota Cikeas Menang Telak Atas Bapak Mahkota Istana

        AHY vs Moeldoko: Putra Mahkota Cikeas Menang Telak Atas Bapak Mahkota Istana Kredit Foto: Instagram/agusyudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kisruh di tubuh Partai Demokrat terus bergulir. Suasana 'panas' pun terasa hingga ke media sosial. Melalui sebuah postingan, warganet mempercai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Demokrat secara konstitusional.

        Voting warganet sendiri bermula saat akun twitter, @adriCB88 mencuitnya dengan memposting voting ketum demokrat secara konstisional. Jika memilih AHY tekan tombol retweet, jika pilih Moeldoko tekan tombol ‘love/suka’. Baca Juga: Rebut Takhta Demokrat, LIPI: Vulgar dan Gak Etis, Jokowi Harus Copot Moeldoko! 

        “Menurut Anda siapakah diantara kedua Tokoh ini yang bnr2 secara Konstitusional sebagai Ketua Partai Demokrat? Pilihan Anda”,” tanya akun tersebut. Baca Juga: OMG! Blak-Blakan Tolak Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Saya Dibesarkan SBY dan Jokowi

        Lebih dari 2.000 pengguna Twitter telah memberikan pilihan. Kebanyakan mereka memilih AHY sebagai Ketum Demokrat, yakni 2.100 retweet, sementara Moeldoko  disukai 231 kali.  

        Di antara warganet yang memilih ada pula yang mengomentari sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai sebagai wasit kekisruhan ini. 

        “Putra mahkota cikeas lawan bapak mahkota istana ,,, serulah nunggu bola panas menkumham,” tulis akun Twitter bernama Aditya G.  

        Serangan terhadap sikap Mahfud sendiri bukanlah yang pertama. Sejak semalam, Mahfud dikomentari warganet usai mencuit KLB PD. Dua cuitannya kemudian dipenuhi oleh ribuan komentar.

        Mahfud mengatakan, sejak Era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya KLB. Masalah hukum baru akan muncul jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.

        “Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” ujarnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: