Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hari Ini AHY dan Meoldoko Bakal Perang di Kemenkumham, Mahfud MD Janji Tak Akan Main-main

        Hari Ini AHY dan Meoldoko Bakal Perang di Kemenkumham, Mahfud MD Janji Tak Akan Main-main Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meskipun Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap abal-abal oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Moeldoko tidak peduli.

        Hari ini, Kepala Staf Kepresidenan itu dijadwalkan bakal mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

        Baca Juga: AHY: Jangan Harap Kebebasan di Negeri ini Dijamin oleh Negara

        Tak mau kalah langkah, hari ini juga AHY akan ke Kemenkumham membeberkan berbagai keganjilan KLB. Menyikapi rencana ini, Menko Polhukam, Mahfud MD berjanji pemerintah tak akan main-main.

        Tidak butuh waktu lama bagi Moeldoko untuk menyusun kepengurusan baru hasil KLB Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

        Inisiator KLB, Max Sopacua mengatakan, pihaknya hari ini akan mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu.

        Selain membawa daftar kepengurusan baru, pihaknya juga akan menyiapkan berbagai dokumen KLB untuk diverifikasi Kemenkumham. Dia yakin, menteri Yasonna akan mengesahkan kepengurusan hasil KLB.

        “Kami yakin, kami yang akan berhak menggunakan nama Partai Demokrat untuk maju ke depan, untuk melanjutkan cita-cita yang awal kami dirikan sejak tahun 2001,” kata Max, Minggu (7/3/2021).

        Soal tuduhan dari kubu AHY bahwa KLB ilegal dan abal-abal, Max santai saja. Menurut dia, tuduhan itu sudah basi. “Kita akan tunggu hasil verifikasi dari pemerintah. Kalau tidak setuju akan berhadapan di pengadilan,” tegasnya.

        Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie juga optimis pemerintah akan mengesahkan kepengurusan hasil KLB. Soalnya, KLB di Deli Serdang sudah sesuai AD/ART partai. “KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat, untuk menjadi partai terbuka, bagi siapa pun,” kata Marzuki, kemarin.

        Apa sikap pemerintah? Mahfud MD menyatakan akan menyikapi sah tidaknya KLB dengan ketentuan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, setelah hasil KLB di Deli Serdang dilaporkan, maka konflik Demokrat resmi masuk ranah hukum. Ada dualisme kepengurusan, yakni kubu AHY dan Moeldoko.

        Untuk menyelesaikannya, lanjut Mahfud, yakni dengan melihat peraturan perundangan, seperti UU Parpol dan yang kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, kata Mahfud, AD/ARTyang terakhir itu adalah yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020. Pada saat itu, yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY.

        “Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu, sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum. Karena hukum itu tidak logika masyarakat, jadi kita tak boleh main-main,” beber Mahfud.

        Sampai saat ini, lanjut Mahfud, AD/ART yang sah itu sampai sekarang yang diserahkan tahun 2020. “Itu, nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai,” paparnya.

        Stafsus Menkumham, Ian Siagian menyampaikan hal serupa. Dia bilang, jika hasil KLB sudah dilaporkan, pihaknya akan memproses sesuai prosedur. “Kami akan terima dan proses verifikasi akan berjalan sesuai dengan aturan,” kata Ian, kemarin.

        Dia memastikan, proses verifikasi terkait keabsahan KLB akan dilakulan secara adil dan tanpa intervensi. Apa hasilnya, kata dia, tunggu pihak dari Moeldoko menyerahkan kepengurusan hasil KLB.

        Sementara itu, Partai Demokrat di kubu AHY mendesak pemerintah menolak kepengurusan yang akan didaftarkan Moeldoko. Menurut Andi, KLB di Deli Serdang adalah KLB abal-abal. Dan tidak sesuai AD/ARTpartai. Selain tidak ada izin Majelis Tinggi, tak dihadiri pemilik suara sah yaitu ketua DPD dan 500 DPC. “Ini ilegal,” cuit @andiarief_ID.

        Ia pun meminta para mantan kader Demokrat yang pro KLB abal-abal agar tak masuk wilayah pidana, termasuk juga Moeldoko. “Jangan ajak notaris berbuat pidana dengan rekayasa peserta sah. Kami sudah punya data lengkap berapa peserta sah yang hadir, juga pemilik suara sah dan palsu. Sudah tertutup jalan kriminal memalsukan peserta,” ancam Andi.

        Herman Khaeron, politisi Demokrat lainnya juga mengingatkan agar negara bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini. “Seorang pejabat di lingkaran presiden merebut ketua umum partai dengan cara yang tidak terpuji, manipulasi, peserta bodong, tidak pakai aturan, dan kita lihat selanjutnya, apakah ada persekongkolan lainya. Negara tanpa aturan, tunggu kehancuran,” cuit @akang_hero.

        Permintaan juga datang dari Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Menurutnya, Yasonna harus menolak tegas permintaan pengesahan pengurus kubu Moeldoko. Alasannya, hasil Kongres V tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham. Maka, demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusannya.

        “Dengan demikian, mestinya demi hukum juga Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional,” katanya.

        Pengamat politik Hendri Satrio menilai kubu Moeldoko punya peluang diakui Kemenkumhan. Soalnya, Moeldoko adalah pejabat pemerintah. Orang dekat di lingkaran presiden. Menurut dia, melihat KLB di Deli Serdang kemarin sepertinya sudah mendapat restu Jokowi. “Kalau tidak direstui, SK Kemenkumham mungkin tak akan keluar,” kata Hendri kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

        Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago meminta Kemenkumham menyelesaikan konflik Demokrat secara adil. Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam urusan internal partai.

        “Jika pemerintah melakukan intervensi, demokrasi kita makin sakit,” kata Pangi, tadi malam. Namun merujuk beberapa kasus dualisme partai sebelumnya, Pangi memprediksi, Kemenkumham bakal mengesahkan KLB di Deli Serdang.

        Sementara itu, pegamat hukum Abdul Fickar Hadjar memprediksi konflik yang terjadi di Demokrat bakal lama. Perseteruan tidak hanya selesai setelah Kemenkumham menentukan siapa pengurus yang sah. Kata dia, konflik akan berlanjut ke ranah hukum, yakni pengadilan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: