Apes Betul Mas AHY, Pasukan Jenderal Sudah Siap Perang, Sudah Daftar ke Kemenkum HAM
Pengacara hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumetera Utara, Razman Nasution, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat versi dengan ketua umum Moeldoko tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM) pada Selasa (9/3/2021).
Razman Nasution mengatakan pendaftaran tersebut dilakukan secara diam-diam untuk mencegah insiden keributan.
"Saya ditemani beberapa orang Demokrat mendaftarkan nama pengurus baru, kita sampaikan secara diam-diam untuk menghindari keributan," ujarnya dalam konfresnsi pers di Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Demokrat AHY Ungkap Pengurus DPC Dapat Ancaman dari Intel Polres, Mabes Polri Ungkap Hal Ini
Diketahui sebelumnya, Agus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pasukannya menyambangi Gedung Kemenkum HAM pada Senin (8/3/2021). Dalam kesempatan tersebut, AHY mengaku menyerahkan lima kontainer bukti kepengurusan yang sah Partai Demokrat seperti yang terdaftar pada tahun lalu hasil kongres V.
AHY menegaskan pihaknya ingin menyerahkan surat keberatan kepada Menkumham Yasonna Laoly, terkait klaim KLB yang menetapkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham jajaran untuk menyampaikan keberatan," tuturnya.
Ia menegaskan juga dirinya menolak apapun hasil KLB yang menggantikan kepemimpinannya. "Agar Kemenkum HAM menolak gerakan pengambilalihan kekuasaam atau klaim sebagai KLB," pungkasnya.
Baca Juga: KLB Demokrat Moeldoko Cs Dinilai Langgar Undang-Undang, Simak Nih Penjelasannya...
Adapun, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait hasil KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum baru.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," kata Mahfud, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KLB Demokrat Moeldoko Cs Dinilai Langgar Undang-Undang, Simak Nih Penjelasannya...
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali belum mengambil keputusan terkait hal ini.
"Apa berdasar hukum itu? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum ada KLB atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Antara AHY dan Moeldoko, Siapa Jagoan Warganet Jadi Ketum Demokrat?
"Ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil