Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antara AHY dan Moeldoko, Siapa Jagoan Warganet Jadi Ketum Demokrat?

Antara AHY dan Moeldoko, Siapa Jagoan Warganet Jadi Ketum Demokrat? Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh di tubuh Partai Demokrat terus bergulir. Suasana 'panas' pun terasa hingga ke media sosial. Melalui sebuah posting-an, warganet memercayai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Demokrat secara konstitusional.

Voting warganet sendiri bermula saat akun twitter, @adriCB88, mencuitnya dengan mem-posting voting ketum Demokrat secara konstisional. Jika memilih AHY tekan tombol retweet, jika pilih Moeldoko tekan tombol "love/suka". 

Baca Juga: Berani Begal Partai Demokrat, Moeldoko Lagi Bunuh Diri Politik

"Menurut Anda siapakah diantara kedua Tokoh ini yang bnr2 secara Konstitusional sebagai Ketua Partai Demokrat? Pilihan Anda," tanya akun tersebut.

Lebih dari 2.000 pengguna Twitter telah memberikan pilihan. Kebanyakan mereka memilih AHY sebagai Ketum Demokrat, yakni 2.100 retweet, sementara Moeldoko  disukai 231 kali. Di antara warganet yang memilih ada pula yang mengomentari sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai sebagai wasit kekisruhan ini.

"Putra mahkota cikeas lawan bapak mahkota istana ,,, serulah nunggu bola panas menkumham," tulis akun Twitter bernama Aditya G.

Serangan terhadap sikap Mahfud sendiri bukanlah yang pertama. Mahfud dikomentari warganet usai mencuit KLB PD. Dua cuitannya kemudian dipenuhi oleh ribuan komentar.

Mahfud mengatakan, sejak era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya KLB. Masalah hukum baru akan muncul jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: