Pengurus Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi rencana gugatan itu, Pengurus PD hasil KLB, Jhoni Allen Marbun menyebut setiap orang dapat untuk melakukan gugatan atau membuat laporan. Tapi, gugatan itu harus bisa dibuktikan.
"Kan gak bisa kita larang. (Gugatan) itu menunjukkan kepanikan. (Kubu AHY) bilang KLB abal-abal kenapa (gugat). Mereka kan udah melapor ke semuanya, kan keseluruhan udah melapor mereka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Salah Satu Rahasia KLB Demokrat di Deli Serdang
"SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan udah melapor kepada Tuhan, jadi gak bisa dilawan, persoalan dia menyesal mengangkat Pak Moeldoko itu lain hal," imbuh pria yang menjabat Sekretaris Jenderal PD hasil KLB itu.
Jhoni mengatakan, apa yang dilaporkan kubu AHY dari awal sampai sekarang ke sejumlah lembaga dianggap rekayasa. Menurutnya, laporan itu dianggap kepanikan saja lantaran SBY yang dianggap demokrat sejati dan penegak keadilan, faktnya hak berdemokrasi dan kedualatan para kader Demokrat telah diambil dan dirampas untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Hanya yang menentukan ketua umum, yang memecat memberhentikan. SBY, semua calon harus melalui persetujuan SBY, nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua. Ini lho (faktanya), jadi saya gak heran. Jadi antara langkah mulut dan perbuatan tidak seimbang itulah gerakan mereka," ujarnya.
Karena itu, Jhoni meminta kepada kubu AHY untuk tidak memutarbalikkan fakta tentang internal PD. Dia mengatakan, dirinya yang datang dari kampung hanya ingin melangkah menegakkan keadilan yang terjadi di PD selama ini. Dia pun mengaku siap menerima konsekuensi dari sikapnya, termasuk jika dilaporkan kubu AHY.
"Saya tidak ada niat apa-apa silakan, dia mau melapor karena dia memanipulasi mukadimah AD ART yang mereka buat di 2020. Memang disahkan oleh kemenkumham, cuma itulah buktinya manipulasi. Tapi anda (kubu AHY) disahkan (tunjukkan) bukti konkretnya kepada yang berwajib gitu dong. Kalo saya dilaporkan silakan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti