Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mobil 2.500 cc juga Bakal Dapat Diskon PPnBM? Ini Jawaban Menkeu

        Mobil 2.500 cc juga Bakal Dapat Diskon PPnBM? Ini Jawaban Menkeu Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk memperluas penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil dengan kapasitas 2.500 cc.

        “Kami mendapatkan arahan dari Presiden kalau permintaan yang tinggi (mobil) di atas 1.500 cc asalkan TKDN nya 70% mungkin kita bisa pertimbangkan. Untuk itu kami sedang melakukan penyempurnaan asalkan TKDN 70%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (15/3/2021).

        Baca Juga: Ada Diskon PPnBm, Penjualan Mobil Ditargetkan 81 Ribu Unit

        Sri Mulyani menekankan bahwa bahwa insentif PPnBM bertujuan untuk mendorong perekonomian melalui pemulihan industri yang lebih cepat. Dia mengatakan, industri otomotif merupakan sektor yang terpukul cukup telak oleh pandemi Covid-19.

        “PPnBM ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Apalagi industri otomotif menurun sangat tajam permintaannya. Pada saat yang sama ini perlu meningkatkan permintaannya maka diusulkan kebijakan mengenai relaksasi PPnBm untuk mobil,” tegas Menkeu.

        Sekadar infomasi, kebijakan pembebasan dan pengurangan PPnBM mobil akan berjalan selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan. Periode pertama Maret-Mei dengan diskon tarif PPnBM 100%.

        Periode kedua Juni-Agustus dengan diskon tarif PPnBm sebesar 50%. Periode ketiga September-November dengan diskon tarif PPnBM sebesar 25%. Diskon tarif PPnBm ini hanya untuk jenis mobil tertentu, yaitu dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 cc dan sistem satu gardan penggerak (4x2) serta memiliki tingkat kandungan lokal 70%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: