Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Diskon PPnBm, Penjualan Mobil Ditargetkan 81 Ribu Unit

Ada Diskon PPnBm, Penjualan Mobil Ditargetkan 81 Ribu Unit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) untuk mobil dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc mulai berlaku kemarin (1/3). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan, penjualan mobil bisa meningkat hingga 81 ribu unit dengan adanya insentif tersebut.

Sebanyak 21 tipe mobil akan menikmati pembebasan pajak tersebut. "Kami menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81 ribu unit berdasarkan kebijakan ini," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Mau Beli Mobil Baru? Simak Daftar Lengkap 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 0%

Agus menyampaikan bahwa insentif bertujuan untuk mendorong perekonomian melalui pemulihan industri yang lebih cepat. Dia mengatakan, industri otomotif merupakan sektor yang terpukul cukup telak oleh pandemi Covid-19.

"Industri otomotif sedang terpuruk. Produksinya pada tahun lalu turun 46%, sementara penjualan turun 48%. Ini kondisi terburuk setelah tahun 2008," tegasnya. Agus menyebutkan bahwa peran industri otomotif dan pendukungnya relatif besar untuk perekonomian Indonesia.

Menurutnya, industri otomotif menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga terja serta berkontribusi sekitar Rp700 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB). "Diskon PPnBm ini untuk mendorong daya beli masyarakat dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi," jelasnya.

Ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai Kepmenperin 169 tahun 2021. Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia.

Berikutnya ada PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: