Tak Disangka, Ini Reaksi Tengku Zul soal Sidang Rizieq: Penumpang Lion Aja Duduk Sebelahan
Mantan petinggi MUI, Tengku Zulkarnain, ikut mengomentari persidangan terhadap eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang digelar secara virtual.
Menurut dia, hukum mesti adil karena Irjen Napoleon bisa dihadirkan di pengadilan. Baca Juga: Ustadz Tengku Zul Ketahuan Pakai Topi Komunis?
“Habib Rizieq dan Gus Nur tidak dihadirkan saat di Pengadilan. Tapi Irjen Napoleon bisa dihadirkan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, @ustadtengkuzul yang dilihat, Rabu (17/3/2021). Baca Juga: Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari!
Menurut dia lagi, jika alasannya pandemi Covid-19, maka Habib Rizeq bisaa melakukan swab tes terlebih dahulu sebelum sidang digelar.
“Kalau alasan Covid 19 kan bisa keduanya di swap dulu. Penumpang pesawat Lion bisa sebelah sebelahan naik pesawat karena alasan sudah di swap, kenapa kedua beliau tidak?” katanya.
“Hukum mesti ADIL!,” tegasnya.
Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya langsung ke persidangan.
Menurut dia, sidang yang digelar secara virtual dapat merugikan dirinya.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," katanya, dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, Habib Rizieq mengaku dirugikan bila dirinya harus menjalani sidang secara virtual. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mendengar jelas jalannya persidangan lantaran signal yang tidak stabil.
"Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.
"Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil