Pimpinan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang 2021 Boyke Nofrizon mengungkapkan terdapat perbedaan mekanisme yang terjadi saat Kongres tahun 2020 saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan Kongres Luar Biasa 2021.
Boyke menambahkan, pembahasan AD-ART pada KLB 2021 kemarin jauh lebih transparan dan dibahas poin per poin bersama seluruh anggota sidang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berbeda dengan Kongres Tahun 2020 yang mengesahkan AD-ART tanpa pembahasan dalam Kongres. Baca Juga: Pangeran Cikeas Nyatut Nama Kampus, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPP Demokrat Kubu AHY
"Poin-poin AD-ART yang menjadi substansi tidak dibahas di dalam arena sidang. Karena sesuai Undang-Undang Partai politik Tahun 2011 No.2 dan Undang-Undang Partai Politik Tahun 2008 No.2 juga sama isinya bahwa perubahan AD-ART itu dilakukan di Rapat tertinggi Partai Politik dan Alhamdulillah Rapat Tertinggi Partai Politik Partai Demokrat yaitu Kongres," kata Boyke, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021). Baca Juga: Tanda Hukum Rimba: Demokrat Kubu Meoldoko Menang Lawan Kubu AHY
"Karena itu seyogyanya, sewajibnya dan sepatutnya apapun itu perubahan AD-ART adanya di Kongres. Mekanisme dijalankan, seperti poin per poin dijalankan, tatanan acara dijalankan, daftar acaranya dijalankan, semua harus dijalankan terbuka. Pembahasan poin per poin harus dilakukan. Tapi disana tidak dilakukan, Semua seakan-akan sudah selesai," sambung Boyke yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD).
Boyke menyayangkan AD-ART 2020 yang seharusnya dibahas di Arena Sidang tetapi tidak ada sama sekali dan Boyke menilai pembahasan perubahan AD-ART di Luar sidang adalah pelanggaran Organisasi dan Pelanggaran Hukum Negara.
"Yang menjadi persoalan ketika kok AD-ART 2020 yang seharusnya itu dibahas di Arena Sidang, tiba-tiba tidak ada sama sekali. Yang menjadi menurut kami semua ini adalah pelanggaran organisasi dan Pelanggaran Hukum Negara bahwa dibahas di Luar Sidang, Karena untuk mengubah AD-ART itu harus ada mekanisme di dalam Persidangan yang tertuang di Kongres maupun Kongres Luar Biasa," ujarnya
"Apabila ada acara di luar sidang setelah Pasca sidang tiba-tiba ada perubahan AD-ART artinya itu menyalahi aturan Organisasi maupun menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Negara," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil