Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Mangkir Sidang Eks Kader Demokrat, Alhasil...

        AHY Mangkir Sidang Eks Kader Demokrat, Alhasil... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga satu minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021.

        Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan. Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menyatakan, pihaknya membatasi masa persidangan terkait gugatan Jhoni Allen tersebut hingga 60 hari ke depan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.

        Baca Juga: Prajurit AHY Terus Serang Kubu Moeldoko: Joni Alen dkk. Besok Pakai Paranormal

        "Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

        Dalam sidang perdana ini, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, pihak tergugat yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.

        Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).

        Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun: Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

        Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

        1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

        2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

        3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

        4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

        Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: