Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Ruang Sidang Ricuh, Ya Gusti..! Ini Bisa Jadi Berita Buruk untuk Habib Rizieq

        Gegara Ruang Sidang Ricuh, Ya Gusti..! Ini Bisa Jadi Berita Buruk untuk Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata ikut merespons terkait kericuhan yang terjadi pada persidangan Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab di RS UMMI Bogor.

        Diketahui juga, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut akhirnya ditunda, lantaran kuasa hukum Rizieq marah-marah dan melakukan aksi walk out. Baca Juga: Habib Rizieq Keluarkan Protes, Mantan Ketua MK Ikut Bereaksi: Sidang Online Banyak...

        Karena itu, KY pun meminta semua pihak untuk mengormati lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa sidang virtual sudah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2020. Baca Juga: Pasukan Rizieq Serukan Hadir di Pengadilan, Eh Langsung Dikatain Ferdinand: Soak Otak!

        "Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," katanya, dalam situs resmi KY, Rabu (17/3/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan jika pihaknya mempunyai kewenangan untuk menjaga martabat hakim. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati lembaga peradilan.

        "KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," ujarnya.

        Lebih lanjut, ia juga menyatakan pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan Habib Rizieq. "Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: