Pemerintah menyambut baik keputusan MUI yang telah mengeluarkan fatwa yaitu bolehnya penggunaan vaksin AstraZeneca.
Hal ini disampaikan juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers perkembangan terkini terkait vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Jakarta pada Jumat (19/3/2021) kemarin.
Baca Juga: MUI bilang Vaksin Astrazeneca Haram karena Mengandung Babi, Tapi...
"Kami menyambut baik keputusan MUI yang menyatakan bahwa produk AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan untuk kita semua segera keluar dari darurat pandemi Covid-19," kata Nadia.
Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus menerus mewujudkan vaksinasi yang aman dan halal.
Nadia mengatakan bahwa pemerintah yakin vaksin AstraZeneca sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan, pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk vaksin tersebut bersih dan baik untuk digunakan setiap orang. Nadia menjelaskan vaksin AstraZeneca telah disetujui lebih dari 70 negara dunia.
Ia mengatakan vaksin AstraZeneca telah terdaftar pada Emergency Use Listing atau datar vaksin yang menerima izin penggunaan darurat dari WHO. Dan juga memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM.
Selain itu jelas dia vaksin AstraZeneca juga memiliki standar efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan WHO.
"Artinya produk ini sudah dijamin keamanannya untuk digunakan kepada masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun ke atas. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk menolak program vaksinasi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto