MUI bilang Vaksin Astrazeneca Haram karena Mengandung Babi, Tapi...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Korea Selatan boleh digunakan, meski mengandung enzim babi.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara daring yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat