Habib Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan masyarakat luas setelah menolak mengikuti persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Sidang itu sedianya beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Penolakan sidang online itu lantaran Habib Rizieq ingin menghadiri secara langsung persidangan di PN Jakarta Timur. "Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!" kata Habib Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU pada Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Makin Terpojok Nasib Habib Rizieq Makin Terpojok, Sekarang KY Mau Ngelaporin...
Atas sikap Habib Rizieq itu, Majelis Hakim memberikan waktu untuk berpikir dan merenung. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir, secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun.
Meski menolak mengikuti sidang online, sebenarnya Habib Rizieq telah menyiapkan eksepsi setebal 66 halaman. Eksepsi yang tidak jadi dibacakan di ruang sidang itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan".
Hal ini diketahui dari pakar hukum tata negara Refly Harun yang mendapatkan nota eksepsi dan membacakannya di chanel Youtube-nya, Sabtu (20/3/2021) malam. "Ini eksepsi yang sudah dipersiapkan, coba kita bacakan ya," kata Refly Harun.
Ia kemudian membacakan eksepsi Habib Rizieq hingga halaman ke-10. Refly mengaku akan melanjutkan membaca eksepsi Habib Rizieq di sesi berikutnya. Menurutnya, bagian pertama yang dibaca adalah mengingatkan soal kekuasaan yang zalim, dungu, pandir, dan lain sebagainya. Habib Rizieq juga banyak mengutip ayat Alquran dan Hadis Nabi dalam eksepsinya tersebut.
"Ini tidak ditujukan kepada subjek tertentu, tapi dalil umum yang berlaku di mana pun di dunia. Ada hukum kausalitas di sana, kalau ini, maka akan begini," katanya.
Refly menekan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas sebagai orang yang mengomentari hadis-hadis dan surat Alquran yang dituliskan.
Video berdurasi 41 menit 48 detik ini cukup banyak ditonton masyarakat. Setelah diunggah 6 jam, video ini telah ditonton sebanyak 48.000 kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: