Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Terpojok Nasib Habib Rizieq Makin Terpojok, Sekarang KY Mau Ngelaporin...

Makin Terpojok Nasib Habib Rizieq Makin Terpojok, Sekarang KY Mau Ngelaporin... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan akan mengambil beberapa langkah hukum jika eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Hal ini lantaran Habib Rizieq melakukan protes keras saat persidangan di PN Jakarta Timur. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa nonlitigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Respons Kelakukan Habib Rizieq di Pengadilan, Nggak Nyangka Mahfud Bilang Ini: Hakim Boleh..

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. 

Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.

Baca Juga: Ngotot! Habib Rizieq Tolak Sidang Online: Saya Tidak Mau! Titik!

Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: