Telak Abis Bos! Jaksa Beraksi, Langsung Hantam Habib Rizieq: Kata Dungu Dipakai untuk oran
Jaksa penuntut umum (JPU) merespons eksepsi atau nota keberatan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, yang sebelumnya menyebut JPU dungu dan pandir.
Karena itu, Jaksa pun menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.
"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Baca Juga: Denny Bikin Geger Lagi, Ormas yang Pentolannya Habib Rizieq Dikuliti Habis: Tempat Teroris!
Lanjut Jaksa, pihaknya menyatakan jika JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.
Ia menilai kata dungu dan pandir yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.
"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir dalam sidang eksepsinya pada Jumat (26/3) lalu.
"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap Habib Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil