Desakan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah yang meminta Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Darwoto untuk mundur terkait Formula E dinilai sangat tendensius dan cenderung terkesan 'isu titipan'.
Direktur Eksekutif 98 Institute Heriyono Nayottama mengatakan, alasan terkait Formula E bahwa Dwi Wahyu Daryoto mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas sangat menyesatkan.
"Perlu diketahui, Jakpro itu adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Apa pun yang dilakukan Jakpro pasti telah mendapat persetujuan pemprov sebagai pemegang saham utama. Jadi apa pun yang dilakukan Dwi Wahyu Daryoto, Anies Baswedan pasti mengetahuinya," kata dia di Jakarta, Rabu (31/3). Baca Juga: Mantap! Pianis Muda Pecahkan Rekor Dunia, Anies Baswedan Tawari Masuk Sekolah Unggulan
Menurutnya, soal pernyataan FPPJ bahwa commitment fee penyelenggaraan Formula E adalah bukti gagalnya para bos Jakpro, juga sangat menyesatkan.
"Saya menduga ada pihak-pihak yang menginginkan kursi direksi Jakpro terutama dirut, jadi isu ini coba dimainkan dan diolah-olah. Kebetulan juga ada isu Formula E yang bisa dijadikan bahan sebagai sasaran tembak ke direksi Jakpro," terang dia.
Komentarnya, Formula E mengalami masalah karena juga terkait wabah pandemi virus Corona 19. Soal catatan BPK mengenai Formula E sebenarnya lebih kepada soal renegosiasi antara Jakpro dengan pihak Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E.
"Saya yakin bahwa jajaran direksi Jakpro telah berupaka maksimal soal renegosiasi tersebut. Secara logika, tidak akan mungkin direksi Jakpro akan merugikan keuangan perseroan, karena ini menyangkut juga ke APBD," jelas dia.
Tambah dia, audit BPK yang menyebut disalah satu poinnya bahwa keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas, perlu diketahui juga tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah pandemi ini usai.
Namun, ia mengakui bahwa berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah membayar kepada FEO Ltd GBP 53 juta atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.
Berdasarkan pengetahuannya, lanjut dia, dana GBP 53 juta itu sudah termasuk bank garansi sebesar GBP 20 juta yang sudah jatuh tempo dan uangnya kembali ke JakPro.
"Info yang saya peroleh, untuk commitment fee yang dibayar oleh Pemprov (Dispora) DKI Jakarta tidak hilang karena ini sifatnya penundaan dan akan digunakan untuk sesi 2022. Keyakinan saya, semua pihak sedang berupaya untuk melibatkan juga pihak swasta dan kegiatan ini untuk menunjukan ke dunia bahwa Indonesia akan menuju ke era mobil listrik termasuk industri ikutannya," kata dia.
Dia pun menegaskan, pihaknya juga berkeyakinan bahwa uang yang sudah diserahkan untuk ajang Formula E tidak akan hilang, ini seperti uang muka (down payment/DP).
"Kalau pun misalnya balapan Formula E batal digelar di Jakarta, saya prediksi uang itu juga akan kembali ke pemprov. Ini hanya tertunda saja pelaksanaannya," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sebelumnya pada 22 Maret lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran diawasi oleh BPK.
Bahkan, lanjut dia, Riza Patria pun mengatakan masalah Formula E tidak ada masalah, semuanya telah dikomunikasikan, konsultasikan dan selalu dalam pengawasan, pemeriksaan BPK.
"Riza Patria juga pernah bilang seluruh rancangan keuangan telah melalui tahapan kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ditunda, Riza optimistis DKI Jakarta sukses menyelenggarakan perlombaan mobil listrik itu pada 2022," ucap Heriyono Nayottama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: