Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak sepakat dengan usulan DPR agar tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
Tjahjo mengatakan, sistem meritokrasi pada dasarnya menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah memenuhi persyaratan, penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kata Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Tjahjo juga menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi CPNS secara langsung dinilai bertentangan dengan prinsip sistem meritrokrasi.
"Di samping itu pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat