Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pejabat Kejaksaan Dilaporkan ke Kantor Polisi, LQ Indonesia Beberkan Kasusnya

        Pejabat Kejaksaan Dilaporkan ke Kantor Polisi, LQ Indonesia Beberkan Kasusnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, dilaporkan oleh SK, terkait dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.

        Selain itu, SK juga melaporkan pengacara Natalia Rusli. Sebelumnya, SK juga sempat melaporkan Chaerul dan lantaran mengaku dijanjikan akan diselesaikan masalahnya. Baca Juga: Ditolak Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko Bilang: Di Mata Hukum Masih Sah

        Menurut pihak kuasa hukum SK dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, laporan kedua SK dibuat sebagai antisipasi apabila kliennya itu ternyata 'dijebak' pasca pencabutan laporan pertama.

        "Karena rasa kasihan (dengan Chaerul) dan mau selesai secara damai, korban (SK) tetap memerintahkan LQ untuk cabut LP (laporan polisi). Akhirnya LQ menyarankan sebagai pengamanan agar dibuat terlebih dahulu LP kedua dugaan penipuan dengan pelapor suaminya korban SK," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).Baca Juga: Rekan-rekannya Dipolisikan, LQ Indonesia Santai: Tugas Kami Menegakkan Hukum

        Sambungnya, "Jikalau para oknum menjebak maka masih ada laporan polisi. Korban SK setuju taktik LQ dan dibuatlah LP kedua tanggal 7 April 2021 dimana LQ dan korban diam tidak melakukan release ke media," imbuh dia.

        Surat permohonan pencabutan LP dimasukkan pada 8 April 2021 siang. Lalu, kata Alvin, malamnya Natalia Rusli membuat laporan balik terhadap korban.

        "Dengan gagahnya Natalia memasukkan pelaporan ITE terhadap korban dan kuasa hukum LQ. Lalu dengan angkuhnya press release dan menaikkan berita yang menyebut bahwa korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penipuan Rp500 juta yang melibatkan Ses," jelas Alvin.

        Karena itu, ia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat pentingnya didampingi pengacara saat bermasalah dengan hukum. Sehingga keinginan dan rasa keadilan masyarakat akhirnya bisa tercapai.

        "Di sini masyarakat dapat melihat bahwa tanpa pendampingan lawyer, dengan mudah korban dapat 'dijebak' kembali, tidak menutup kemungkinan malah korban yang bisa masuk penjara. Benar jadi salah dan salah jadi benar. Tapi LQ Indonesia bisa membaca situasi dan menjalankan strategi hukum dengan baik," tutur Alvin.

        "Terlihat bagaimana oknum setelah berdamai malah menaruh jebakan untuk menyerang balik terutama, oknum lawyer Natalia Rusli yang antipati terhadap LQ Indonesia Law Firm, karena LQ memutuskan hubungan kerja sama maupun hubungan hukum apapun dengan Natalia Rusli," lanjut dia.

        Selain itu, ia , juga memaparkan bukti yang dimiliki terkait permintaan Chaerul agar kliennya mencabut laporan. Bukti ini berupa percakapan antara kedua pihak, yang juga LQ unggah melalui kanal Youtube Alvin Lim. 

        Sementara itu, Chaerul Amir kepada WartaEkonomi.co.id, membantah pihaknya telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan dalam laporan Jaka.

        "Sy sama sekali tdk tahu masalah prihal  penangguhan penahanan anaknya  apalagi membahas/ membicarakan dgn dia," katanya dalam pesan singkatnya.
        Sambung Chaerul, "Justru dia menyampaikan kalo anaknya di kriminalisasi...dan sy katakan buat aja laporan pengaduan...itu waktu sy selaku inspektur Di Pengawasan kejagung, setelah itu tdk pernah lagi kontak/ komunikasi." tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: