Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memantik perdebatan publik. Di tengah anggapan bahwa Pilkada langsung merupakan puncak demokrasi, sejumlah pengamat justru menilai praktik tersebut selama ini lebih banyak melahirkan ilusi demokrasi ketimbang kedaulatan rakyat yang sejati.
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, secara tegas mempertanyakan dasar hukum pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
“Tidak ada satu pun undang-undang Pilkada yang secara eksplisit memerintahkan pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat,” ujar Dedi dalam diskusi wartawan Pokja Gedung Sate bertajuk “Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?” di Bandung, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, undang-undang hanya menyebut Pilkada dilaksanakan secara demokratis, tanpa merinci metode teknis pemilihannya. Menurutnya, tafsir bahwa demokratis harus selalu berarti pemilihan langsung merupakan penyederhanaan yang keliru.
“Pertanyaannya, kalau Pilkada dikembalikan ke sistem perwakilan melalui DPRD, apakah itu otomatis tidak demokratis?” katanya.
Dedi menilai sistem perwakilan tetap sah secara demokrasi karena anggota DPRD sendiri dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, mandat rakyat telah lebih dulu diberikan kepada parlemen daerah untuk menjalankan fungsi politik, termasuk memilih kepala daerah.
Lebih jauh, ia membeberkan temuan survei IPO yang justru menunjukkan sisi gelap Pilkada langsung. Mayoritas pemilih, kata dia, tidak menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan rasional terhadap kandidat, melainkan akibat mobilisasi elite lokal.
“Faktor rekomendasi RT, tokoh agama, tokoh adat, bahkan aparatur pemerintahan tingkat bawah jauh lebih dominan dibanding kesadaran memilih,” ungkapnya.
Sementara itu, praktik politik uang dan pemberian sembako justru porsinya relatif kecil, di bawah 20 persen. Situasi tersebut, menurut Dedi, membuat Pilkada langsung kehilangan substansi demokrasi.
“Kalau pilihan ditentukan oleh mobilisasi dan tekanan sosial, lalu di mana kedaulatan individu pemilih?” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan Pilkada langsung, mulai dari polarisasi masyarakat hingga konflik horizontal di daerah. Fenomena ini disebutnya semakin terasa sejak Pilkada serentak digelar secara masif.
Contoh ekstrem terjadi di sejumlah wilayah luar Jawa, termasuk Papua dan Madura, di mana keputusan politik sering kali sepenuhnya berada di tangan elite adat atau tokoh lokal.
“Masyarakat dan pemerintah tahu, publik juga tahu, tapi semua seolah dianggap normal,” katanya.
Ia menilai menjadi paradoks ketika demokrasi dipahami sebatas pemilihan langsung, sementara praktiknya justru tidak setara dan tidak adil.
Apalagi, faktanya tidak semua daerah di Indonesia menerapkan Pilkada langsung, seperti Jakarta dengan wali kota yang ditunjuk gubernur, atau Yogyakarta dengan kekhususan sistem pemerintahannya.
“Kalau kita konsisten, maka klaim bahwa Pilkada langsung adalah satu-satunya bentuk demokrasi menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Bonti, pengamat kebijakan publik. Ia menilai demokrasi memiliki harga yang harus dibayar, namun biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi politik, bukan sekadar beban anggaran.
Ia mengingatkan bahwa perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik.
“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” kata Bonti.
Sementara itu, sosiolog Garlika Martanegara menekankan pentingnya kembali memahami demokrasi Pancasila sebagai musyawarah untuk mufakat. Menurutnya, demokrasi tidak semata diukur dari partisipasi langsung, tetapi juga dari kualitas representasi.
“Pengetahuan dan kemampuan politik masyarakat tidak merata. Kita perlu jujur mengakui fakta itu,” ujarnya.
Baca Juga: Golkar Purwakarta Dukung Mekanisme Pilkada Lewat DPRD
Dalam konteks tersebut, sistem perwakilan dinilai tetap demokratis sepanjang berjalan transparan dan akuntabel.
Perdebatan Pilkada langsung versus sistem perwakilan pun kian mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia akan terus bertumpu pada romantisme pemilihan langsung, atau berani menata ulang sistem demi efektivitas, keadilan, dan stabilitas sosial?
Diskursus ini dipastikan belum akan berakhir. Namun satu hal menjadi jelas, demokrasi bukan sekadar soal cara memilih, melainkan tentang bagaimana kekuasaan dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement