Sidang Habib Rizeq Digelar Kembali, Jaksa Boyong 10 Saksi, Ada Orang dari Kepolisian...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/) hari ini, kembali menggelar sidang lanjutan Eks pentolan FPI Habib Rizieq SHihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas atas perkara nomor 221 dan 226.
"Sidang lanjutan terdakwa MRS Senin, 12 April 2021, perkara Nomor 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung). Agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (12/4). Baca Juga: Jalani Sidang saat Ramadan, Habib Rizieq Minta...
Ia menyampaikan jika sidang kali ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dan Habib Rizieq akan dihadirkan secara offline ke PN Jakarta Timur.
Namun, ia menjelaskan sidang kali ini tidak akan disiarkan secara live streaming, untuk mencegah saksi memberikan keterangan berbeda.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," ujarnya. Baca Juga: Gegara Bawa Golok, Pengacara Rizieq Makin Dikuliti Polisi: Eh Ngakunya Warisan, Ada Gaibnya..
Sementara itu, kubu Jaksa menyatakan pihaknya telah mempersiapkan saksi, sebanyak 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Untuk sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa. Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Soal Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Hakim Jangan Main-Main dengan Hukum
Baca Juga: Sidang Tatap Muka, Habib Rizieq Minta Tes Swab pada ....
Baca Juga: Besok, Mantan Kapolres dan Eks Wali Kota Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
Kemudian, Jaksa menyebut nama-nama saksi tersebut, bahkan ada nama-nama seperti eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
"Baik saya sebutkan, Oka setiawan cq M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dua kasus berbeda, yakni eksepsi Rizieq atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, juga ditolak hakim.
Karena itu, hakim meminta Jaksa untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan pihaknya telah berupaya maksimal, meski akhirnya majelis hakim telah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dan berbagai eksepsi lainnya yang dibuat oleh Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya.
"Pada prinsipnya kita disini berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mempertimbangkan atau memikirkan hasilnya yang bukan keputusan kami," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Ia menyebutkan, pihaknya akan terus berjuang terkait jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.
"Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil