Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggeluarkan duit untuk merenovasi ruang perangkat kerja di Balai Kota Jakarta dengan menggunakan pembiayaan dari rakyat melalui APBD DKI Jakarta.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Jota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan (ac) dan listrik.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani oleh Anies pada 12 April 2021.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui adanya rencana renovasi atau penataan kantor perangkat daerah.
"Saya baru dengar. Itu darimana informasinya?" tanya Riza, Selasa malam.
"Ya mungkin penataan ruang TGUPP di lantai 18 ya. Saya belum tahu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat