Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagaimana Status Hukum Calon Bupati Berkewarganegaraan AS?

        Bagaimana Status Hukum Calon Bupati Berkewarganegaraan AS? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan peristiwa hukum terkait kasus kewarganegaraan ganda (WNI dan Amerika Serikat) calon Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.

        "Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

        Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa (9/3) 2021.

        Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut maka mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut.

        Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

        Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

        Jika dalam perkara tersebut Majelis Hakim menggunakan pasal 157 ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020 maka permohonan a quo tidak dapat diterima.

        Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu yakni lebih dari dua bulan. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan menjadikan kondisi spesifik pada Pilkada Sabu Raijua.

        "Penyelesaian kondisi spesifik masih mungkin dilakukan karena tahapan Pilkada Sabu Raijua belum selesai dan pelantikan merupakan tahapan akhir," ujar Suhartoyo.

        Terlebih lagi karena kondisi spesifik menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pemilihan.

        Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

        Selain itu, KPU setempat juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan dibacakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: