Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Protes Habib Rizieq Dituduh Bohong, Babe Haikal Denger Nih: Mau Cucu Nabi, Pembohong Ya, Pembohong

        Protes Habib Rizieq Dituduh Bohong, Babe Haikal Denger Nih: Mau Cucu Nabi, Pembohong Ya, Pembohong Kredit Foto: Instagram Haikal Hassan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi (EK) memberikan sentilan kepada Sekjen HRS, Haikal Hasan, yang mengaku tidak terima jika Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, dituduh bohong oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

        Pernyataan tersebut dikatakan Bima Arya dalam memberikan keterangan dalam sidang  kasus tes usap RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (14/4). Baca Juga: Habib Rizieq Sah Menyandang Gelar ini di Depan Namanya

        Babe Haikal, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Habib Rizieq merupakan cucu Nabi, ia pun mengatakan apa kata Rasulullah nanti saat anak-cucunya dihinakan?.

        Kontan saja, Eko pun meminta kepada Haikal untuk tidak membawa-bawa nama Rasulullah, karena kalau seorang pembohong ya tetap pembohong. Baca Juga: Mulai Terkuak! Habib Rizieq Bongkar Siapa Anies Baswedan, Anies Adalah...

        "Pembohong ya, pembohong. Gak usah bawa-bawa Rasulullah," cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat Jumat (16/4/2021).

        Baca Juga: Geger Foto Eks FPI Akan Bunuh Diri Massal Jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan

        Baca Juga: Bima Arya Tak Cabut Laporan Habib Rizieq karena Kapolda, Refly Harun: Kan Aneh Sekali

        Sebelumnya, Haikal Hasan mencuitkan dalam akun Twitternya, jika dirinya memprotes atas tuduhan Habib Rizieq berbohong,"Beliau merasa bugar. Beliau minta pulang. Hasil PCR pun belum ada. Tapi Beliau dituduh bohong. Lho? Dasar apa kau tuduh bohong?  Tapi ... ah sudah lah ... Terserah kalian ... Apa kata Rasulullah di yaumil hisab nanti saat anak-cucunya kau hinakan?" cuitnya.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengamuk dan menuding Bima Arya berbohong. Awalnya, ia mencecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya berbohong.

        "Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," tegasnya.

        Rizieq juga menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien dan juga ke rumah sakit.

        "Jadi, saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda," ucapnya.

        Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan dengan meminta HRS dan jaksa penuntut umum untuk bersabar. Namun, Rizieq masih terus marah dan tetap menyebutkan Bima Arya berbohong.

        "Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," kata Rizieq. Baca Juga: Gak Ada Live Streaming Sidang Habib Rizieq Besok, Ternyata Gegara Ini ....

        Dalam kesaksiannya, Bima merasa pihak Satgas Covid-19 Bogor dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit perihal sudah atau tidaknya Rizieq menjalani tes usap PCR.

        "Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," ujar Bima Arya. 

        Hingga kemudian, Habib Rizieq menuding Bima Arya telah berbohong. Lantas, tudingan tersebut langsung dibalas oleh Bima Arya dengan menyebut bahwa yang melakukan kebohongan justru adalah Rizieq Shihab.

        "Saya menyatakan bahwa Habib (Rizieq) berbohong," ujar Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

        "Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ucap Bima.

        Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, diketahui jika Habib Rizieq terbukti positif Covid-19. "Tim dokter pun menyampaikan kepada Habib Rizieq tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid juga ada, artinya memang tidak sehat," jelasnya.

        Kemudian, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil tes tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.

        "Ini yang kami antisipasi. Ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," lanjutnya.

        Seperti diketahui, Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: