Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara telah melakukan perbuatan melawan hukum. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang kini dijabat oleh Sujatmiko merupakan tergugat dalam perkara pengehentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan pada PN Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN Niaga Sby.
Dalam persidangan diketahui bahwa Sujatmiko telah menonaktifkan akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT Kedap Sayaaq melalui surat nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Akibat tindakan itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Direktur Pembinaan Batubara Sujatmiko Diminta Patuhi Putusan Pengadilan
Dalam surat nomor 439/03/DBB.OP/2020, Sujatmiko mengklaim telah memberi tembusan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko.
Namun, penonaktifan akun MOMS dilakukan secara tiba-tiba. Sujatmiko tidak terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Dalam suratnya, Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.
Padahal, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 6 Agustus 2020 menyatakan hakim pengawas memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Di sisi lain, ahli Dr. Ahmad Redi SH, MH dalam persidangan menyampaikan pejabat yang berwenang melakukan penghentian kegiatan pertambangan menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah menteri. Dia berkata Dirjen apalai sampai ke Direktur atau Kasubdit tidak memiliki kewenangan.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2018, kata Ahmad juga tidak mengatur pendelegasian kepada pejabat di bawah menteri untuk menghentikan kegiatan pertambangan batubara sebuah perusahaan.
Sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa ada tiga alasan usaha pertambangan bisa dihentikan. Pertama, adanya keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, hingga keadaan lingkungan.
"Bahwa penghentian sementara telah di UU No.3 Tahun 2020, di mana yang pertama pejabat yang menghentikan itu Menteri ESDM," kata Ahmad.
Perlu diketahui, putusan nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby juga menyatakan menolak perlawanan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. hakim memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara memenuhi isi putusan Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.
Dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby., hakim memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara mengangkat dan mengaktifkan kembali akun MOMS atas nama PT Kedap Sayaaq. Kemudian, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selanjutnya, memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat