Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku-ngaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Bakal Diburu Interpol!

        Ngaku-ngaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Bakal Diburu Interpol! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.

        Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, sejak awal, pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

        Baca Juga: Parah! Orang Ini Ngaku Nabi ke-26 dan Nantangin: Yang Laporin Gua Penistaan Agama Bakal...

        Oleh karena itu, Bareskrim berkoordinasi dengan pihak imigrasi, untuk mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang, yang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

        Namun, hal itu tidak menghalangi Bareskrim untuk mendalami perkara tersebut. Dokumen penyidikannya, kini tengah disiapkan.

        "Mekanisme penyidikan akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.

        Bareskrim Polri yang telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang, bekerja sama dengan kepolisian luar negeri, untuk mendeportasi dari negara tempat dia berada. 

        "Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, supaya negara yang saat ini didiami yang bersangkutan, mau mendeportasi. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus kepada Antara, Minggu (18/4).

        Ditanya apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang atas pengakuannya sebagai nabi ke-26, Agus menjelaskan, penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

        Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, serta dapat merusak persatuan dan kesatuan, dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

        "Kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan. Sesuai SE Kapolri, itu bisa ditindak tegas," tutur Agus.

        Bareskrim Polri kini tengah mendalami video viral Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, dan melengkapi dokumen penyidikannya.

        Dia membuka forum diskusi melalui platform Zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi, terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: