Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dilihat efektif dalam mengendalikan laju penyebaran Covid-19, PPKM dan PPKM Berbasis Mikro diperpanjang ke Tahap VI (20 April-3 Mei 2021).
"Melalui Instruksi Mendagri ini, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat mikro dimulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB yang ditayangkan secara daring, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperlus Jadi 25 Provinsi
Dalam perpanjangan ini, PPKM Mikro diperluas ke 5 provinsi lain, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Total di Tahap VI ini PPKM Mikro diberlakukan di 25 provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9/2021.
Wiku menambahkan agar wilayah yang masuk ke dalam daftar 25 provinsi tersebut agar segera menjalankan Instruksi Mendagri ini.
"Sehingga pemberlakukan PPKM Mikro dapat berjalan efektif dan mampu menekan kasus Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum