Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Mudik Lebaran 2021, Gibran: Jokowi Enggak Mudik!

        Larangan Mudik Lebaran 2021, Gibran: Jokowi Enggak Mudik! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada momen Lebaran mendatang. Ia juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mudik ke Solo pada Hari Raya Idulfitri nanti.

        "Enggak mudik," kata Gibran singkat, Kamis (22/4/2021).

        Baca Juga: Pengumuman, Pengumuman, Jubir Jokowi Bocorkan Reshuffle Akan Terjadi...

        Absennya mudik Presiden yang akrab disapa Jokowi ke Solo itu tidak hanya pada Lebaran tahun ini. Namun, pada Hari Raya Idulfitri tahun lalu juga tidak pulang kampung lantaran adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda.

        Apalagi dalam Lebaran tahun ini, putranya yang menjabat Wali Kota Solo juga mengeluarkan larangan mudik pada 1-17 Mei 2021. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan peran satuan tugas tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Solo.

        "SE-nya kan masih sama dengan SE-SE sebelumnya," ucap Gibran.

        Bahkan, dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo itu, selain mengatur pelarangan mudik, juga memuat ancaman sanksi karantina selama lima hari bagi pemudik yang melanggar prosedur tersebut. Bahkan, Gibran menyebutkan telah menyiapkan dua tempat karantina bagi pemudik.

        "Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di STP (Solo Techno Park)," sebutnya.

        Meski demikian, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa perjalanan lintas Kota, Kabupaten, Provinsi, Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik. Adapun kepentingan yang dimaksud adalah bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.

        Sementara, bagi pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa tim cipta kondisi. Jika tidak mampu menunjukkan surat tersebut, pelaku perjalanan akan dikarantina selama lima hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: