Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah 'Colong Start' Mudik Awal, Ini Tindakan Pemerintah

        Cegah 'Colong Start' Mudik Awal, Ini Tindakan Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali memperketat aturan mudik Lebaran di tahun ini. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal ini dilakukan lantaran ditemukan masih ada sejumlah masyarakat yang nekat mudik lebih awal.

        "Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis (22/4/2021).

        Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gibran: Jokowi Enggak Mudik!

        Selain itu, pemerintah juga memperpendek hasil tes rapid antigen/PCR yang semula berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan menjadi 1x24 jam sejak diterbitkan.

        "Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam," lanjutnya.

        Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan bahwa ada sekitar 7 masyarakat yang mengaku masih tetap ingin mudik kendati pemerintah sudah melarang.

        Larangan mudik diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: