Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Bahlil Bedakan Fungsi LPI dan BKPM

        Menteri Bahlil Bedakan Fungsi LPI dan BKPM Kredit Foto: Instagram Bahlil Lahadalia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya nanti akan memperkuat kerja sama dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia yakni Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

        Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu petang, menjelaskan LPI akan mengelola dana investasi yang terkumpul, namun perizinan investasi akan tetap dilakukan di BKPM atau Kementerian Investasi.

        "Hubungannya nanti begitu dana masuk, kita akan bicara dengan mereka. Mereka akan investasi di bidang-bidang apa saja, nanti kita bantu di situ," ungkap Bahlil Lahadalia.

        Bahlil Lahadalia menjelaskan dengan berubahnya nomenklatur BKPM menjadi Kementerian Investasi, pihaknya memiliki wewenang untuk membuat regulasi yang terintegrasi antara kementerian/lembaga.

        "Kita akan memperlancar mereka, katakanlah mereka masuk di pertambangan atau infrastruktur atau akuisisi infrastruktur, nah di situ kita akan bantu. Apalagi bicara soal FDI (Foreign Direct Investment) pasti ada urusannya dengan Kementerian Investasi," kata Bahlil Lahadalia.

        Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan dengan adanya perubahan nomenklatur, tidak akan ada perubahan fungsi antara Kementerian Investasi dan LPI.

        "LPI ini dia mengelola investasi, jadi ini sebagai lembaga keuangan nonbank. Dia mengelola uang saja tapi perizinannya ada di BKPM semuanya. Tidak perlu dikotak-kotakan perbedaannya. Saya pikir semua hal bisa dilakukan dengan baik dan bersinergi," kata Bahlil Lahadalia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: