Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status tahanan Mark Sungkar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.
"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Terdakwa Mark Sungkar yang juga Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015—2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Adapun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.
Adapun pertimbangan majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
"Maka, majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: