Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SK Pimpinan Bebas Tugaskan 75 Pegawai Viral, Plt Jubir KPK: Kami Ingatkan, Tolong Media...

        SK Pimpinan Bebas Tugaskan 75 Pegawai Viral, Plt Jubir KPK: Kami Ingatkan, Tolong Media... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar selembaran Surat Keputusan (SK) berisi pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum dapat memastikan keaslian potongan surat yang beredar luas di kalangan awak media tersebut. Kendati demikian, Ali memastikan pihaknya akan mengecek keabsahan SK yang berisikan pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut.

        Baca Juga: Singgung Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK, Febri Diansyah: Serangan Berulang Kali...

        "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/5/2021).

        Ali menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan yang berisi pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut. Padahal, klaim Ali, saat ini KPK secara kelembagaan sedang mengupayakan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

        "Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ucapnya.

        Adapun, potongan surat yang tersebar luas di kalangan awak media tersebut, berisikan keputusan pimpinan KPK agar nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan status menjadi ASN, dibebastugaskan.

        Dalam potongan surat tersebut, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos syarat, diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atas langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

        Potongan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tidak lolos TWK. Meskipun, surat tersebut tanpa cap kedinasan KPK dan belum tercantum tanggal penetapannya.

        "Kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," imbau Ali.

        Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Mereka yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut diantaranya yakni, penyidik senior Novel Baswedan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: