Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Refly Harun Datang Jadi Saksi untuk Ringankan Habib..

        Habib Rizieq Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Refly Harun Datang Jadi Saksi untuk Ringankan Habib.. Kredit Foto: IG @reflyharun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara, Refly Harun dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung yang menyeret terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (10/5).

        Refly dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan.

        “Refly Harun dan dokter Nasser,” kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). Baca Juga: Ngarep Lebaran di Rumah, Kelakukan Habib Rizieq Dibongkar PDIP: Kita Tahu, Rizieq Licik Suka Kabur

        Lanjutnya, ia juga menyebutkan jika pihaknnya turut menghadirkan dua saksi untuk meringankan Habib Riizieq.

        Selain itu, pihaknya juga kana menanyakan kepada majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan untuk HRS dan enam orang terdakwa lainnya.

        “Penangguhan penahanan, kan sudah diajukan. Baca Juga: Come Back! Tiba-Tiba Abu Janda Ngaku Ogah Masuk Surga Kalau Ada Si Pentolan FPI Rizieq dan...

        "Hasilnya nanti kami tanya lagi di persidangan,” ujarnya.

        “Kami harapkan sebelum lebaran keluar hasilnya,” sambung dia.

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.

        "Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) kemarin. 

        Baca Juga: Pengumuman!! Sidang Lanjutan Habib Rizieq Bakal Digelar Pada...

        Lebih lanjut, ia mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang diajukan terkait kemanusiaan.

        "Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya.

        Baca Juga: Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah...

        Sambungnya, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

        "Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.

        Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon. 

        Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (5/5).

        "Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

        Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

        "Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

        Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

        "Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: