Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Bertanya Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun: Alasan Seperti Itu Masuk Akal

        Habib Rizieq Bertanya Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun: Alasan Seperti Itu Masuk Akal Kredit Foto: Dok. Twitter Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar atau SKT namun justru malah dibubarkan oleh negara.

        Hal tersebut dipertanyakan oleh Habib Rizieq kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

        Menjawab pertanyaan Habib Rizieq soal Pembubaran ormas, Refly Harun pun menyatakan tak seharusnya ormas tersebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.

        "Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR. Produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," kata Refly.

        Lebih lanjut, Refly mengaku heran mengapa ada ormas bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Padahal, kata dia, banyak ormas lain yang justru bebas tak dibubarkan dan masih eksis.

        "Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: