Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK

        Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komnas HAM akan memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi buntut dari tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

        "Dalam konsep HAM rekan-rekan yang melakukan upaya pemberantasan korupsi dapat dikatakan sebagai pembela HAM. Oleh karena itu mereka mendapat prioritas dan penanganan dari Komnas HAM," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin.

        Komnas HAM memastikan pemenuhan HAM terhadap 75 pegawai KPK terpenuhi dan tidak mengalami pelanggaran HAM.

        Atas persoalan yang sedang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM meminta semua pihak mencari solusi terbaik. Pada saat bersamaan diharapkan tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan berbagai stereotipe, stigma, dan lain sebagainya.

        "Apalagi peretasan, ancaman, dan lain-lain," katanya.

        Untuk menyelidiki permasalahan atau dugaan pelanggaran HAM di lembaga antirasuah itu, Komnas HAM telah menerbitkan standar norma pengaturan HAM. Hal itu akan digunakan dalam penilaian apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak terhadap 75 pegawai KPK.

        Sementara itu, salah seorang perwakilan wadah pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan laporan ke Komnas HAM merupakan upaya dalam menjaga harkat dan martabat.

        "Setidaknya kami melihat ada sekitar delapan hal yang bersifat pelanggaran HAM kepada kami sebagai pegawai KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: