Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eggi Sudjana Rongrong Jokowi Mundur, Eh Malah Diteriaki Ruhut: Harusnya Gugat Prabowo-Sandi

        Eggi Sudjana Rongrong Jokowi Mundur, Eh Malah Diteriaki Ruhut: Harusnya Gugat Prabowo-Sandi Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDIP Ruhut Sitompul merespons desakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diketuai Eggi Sudjana yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meletakkan jabatannya.

        Menurut Ruhut, desakan tersebut salah sasaran. Baca Juga: Anak Buah AHY Ngomel Moeldoko Masih Ngaku-Ngaku Ketum, Ruhut Nyeletuk: Aku Bangga...

        “Eggi Sudjana nggak salah nie gugat minta Pak Joko Widodo pemenang Pilpres mundur ha ha ha, penyakit kau kumat lagi,” cuitnya dalam akun Twitternya @ruhutsitompul, dilihat Rabu (26/5/2021).

        Lanjuntya, ia menyebut Eggi seharusnya menggugat Capres-Cawapres 2019, Prabowo-Sandiaga yang kini merapat ke pemerintahan Presiden Jokowi.  Baca Juga: Gerindra Buka Kartu: Ada Arus Bawah Menghendaki Pak Prabowo Maju Lagi

        “Mestinya yang kau gugat Prabowo dan Sandi karena mereka yang kau dukung sekarang menjadi pendukung setia Pak Jokowi,” lanjut mantan politisi Partai Demokrat itu.

        Sebab, ia menilai bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden pilihat rakyat. “Pening aku yang  didukung rakyat kau gugat,” tuntasnya.

        Sebelumnya, TPUA menggugat Jokowi untuk mundur dari posisinya sebagai Presiden RI. Dilansir dari laman PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

        Dalam daftar penggugatnya, nama Eggi Sudjana juga tercantum. Dia berposisi sebagai Ketua TPUA.

        Berikut petitium Penggugat:

        1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

        2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini.

        3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

        4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

        5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: