Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
"Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 31 Mei 2021: Gak Berkutik Lawan Mata Uang Global
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Babak Belur, Ambyar di Asia dan Global
Baca Juga: Pekan Terakhir Mei, BI Prediksi Inflasi 0,28 Persen
Adapun area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk (1) transaksiĀ spotĀ dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatifdengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
"Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Erwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: