Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyidik Jiwasraya Dilaporkan Benny Tjokro, Jamwas Angkat Suara...

        Penyidik Jiwasraya Dilaporkan Benny Tjokro, Jamwas Angkat Suara... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto, menyatakank pihaknya tegah meneliti pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

        "Masih ditelaah (laporan itu)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). Baca Juga: Sidang 13 MI, Hotman Paris Bilang Semua Transaksi Tidak Ada Kaitannya dengan Benny

        Lanjutnya, saat ditanya soal tim yang tengah menelaah laporan Bentjok, ia mengatakan hal tersebut telah dilakuan oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),

        "Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," ujarnya. Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, IFG Gandeng Kejaksaan Agung

        "Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," tutupnya.

        Diketahui sebelumnya, Jumat (7/5/2021), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

        Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dlm berkas perkara.

        Menurut kuasa hukum Bentjok, tindakan tersebut sebagai aksi yang merugikan dirinya lantaran saksi-saksi tsb sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya. 

        Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee Benny. Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

        Disisi lain, ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. "Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” katanya.

        Selain itu, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya.

        Diantaranya adalah membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal. Dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.

        “Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan,” ujarnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: