Pengamat pertahanan Andi Widjajanto menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki tiga pekerjaan rumah besar soal pertahanan.
Pertama, Menhan harus menyelesaikan Kekuatan Pertahanan Minimum (KPM) III pada 2024. KPM III sudah disusun pada 2005 silam.
“Konsep rencana strategis ini dibagi tiga dan berakhir tahun 2024. Ada KPM I, II, dan III. KPM III harus diselesaikan oleh Pak Prabowo,” kata Andi dikutip pada Senin (7/6) dari tayangan video Youtube Akbar Faizal Uncensored.
Pekerjaan rumah kedua yaitu, semua asumsi ekonomi makro untuk menyelesaikan KPM III itu tumbang lantaran pertumbuhan ekonomi 7 persen tidak tercapai dan diperparah dengan resesi karena pandemi Covid 19.
Menurut Andi, idealnya pada KPM II antara 2014-2019, alokasi anggaran pertahanan terhadap Produk Domestuk Bruto (PDB) sudah ke arah 1,5 persen dari PDB. Akan tetapi hingga saat ini masih mandek di angka 0,7 hingga 0,8 persen.
Ketiga, Menhan Prabowo juga harus menawarkan rencana strategis barunya ke 2044. Sehingga akan menyambung antara perencanaan 2024 ke perencanaan 2044. Andi mengatakan, ada tiga pendekatan yang harus dilakukan Prabowo untuk menyambung ini. Pertama adalah pendekatan politik pertahanan.
Menurut mantan sekretaris kabinet pada Kabinet Kerja ini mengatakan, pendekatan ini sudah selesai dilakukan.
Pendekatan kedua adalah skenario ancaman. “Ini juga sudah ada. Yang kita bicarakan sekarang adalah yang paling ujung, yaitu pengembangan kapabilitas dan anggarannya. Untuk pengembangan kapabilitasnya juga sudah ada. Namanya postur pertahanan. Kita sudah punya rancangan postur yang ideal sampai 2029 itu sudah ada dokumennya,” ujarnya.
Andi menambahkan, dari tiga pendekatan ini, kemudian dikalkulasi anggarannya. Rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dinilai sebagai proses paling ujung setelah tiga pendekatan itu selesai. Ia berpendapat anggaran Rp 1.760 triliun untuk pengadaan alutsista bukan angka yang besar.
"Proses kebijakan pertahanan untuk menghasilkan 1,7 kuadriliun itu Kemhan sudah menjalankan prosedur yang memang harus dilakukan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: