Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Pastikan Penerapan PPN Sembako Tak dalam Waktu Dekat

        Pemerintah Pastikan Penerapan PPN Sembako Tak dalam Waktu Dekat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah mengkhawatirkan banyak pihak. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan ada penarikan PPN dalam waktu dekat.

        Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan PPN tidak akan terjadi saat masa pandemi. Untuk saaat ini, pemerintah sedang fokus untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Polemik PPN Sembako, Ini Penjelasan Sri Mulyani

        "Kita mau ekonomi benar-benar pulih, saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat. Jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau lusa, bulan depan, atau tahun ini tidak dipajaki, tidak," ujar Yustinus dalam webinar Narasi Institute, Jumat (11/6/2021).

        Dia menjelaskan revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan hingga saat ini masih belum dibahas dengan DPR.

        "RUU-nya masih di pimpinan DPR, bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas," tuturnya.

        Kemudian, Yustinus juga menekankan bahwa rancangan tersebut bukan wacana yang tiba-tiba.

        "Ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tapi kajian yang sudah direncanakan bertahun-tahun tapi eksekusinya ditunda-tunda," tukasnya.

        Yustinus mengatakan situasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk memikirkan kebijakan apa yang diperlukan ketika pandemi berakhir. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha memperbaiki sistem perpajakan yang sudah ada karena ada banyak pengecualian pada sistem tersebut.

        "Misalnya kalau saya mengonsumsi telur omega, tapi orang lain beli telur di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN padahal daya beli konsumen dan jenis harganya sangat berbeda. Itu yang menjadi problem," ungkap Stafsus Menkeu tersebut.

        Hal itulah yang melandasi pemerintah mencanangkan wacana reformasi sistem perpajakan. Harapannya, kebijakan pajak yang akan diterapkan nantinya bisa lebih adil dan tepat sasaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: