Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Gratifikasi Mencoreng Lembaga Adhyaksa, KCH Surati Jaksa Agung

        Dugaan Gratifikasi Mencoreng Lembaga Adhyaksa, KCH Surati Jaksa Agung Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria, secara resmi mengirimkan surat aduan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin, untuk mendorong proses hukum atas kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.

        Ia pun mengaku surat yang dilayangkan kepada Jaksa Agung merupakan bagian dari dukungan dirinya terhadap Misi Kejaksaan RI poin 5 yaitu pempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Baca Juga: Perkuat Koordinasi, Ini yang Dilakukan LPS dan Kejaksaan Agung

        "Kita berharap Visi dan Misi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel itu tidak hanya sebagai semboyan belaka atau seremoni yang sering kita temukan atau terpampang disetiap kantor Kejaksaan,” ujarnya dalam kerangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam kasus tersebut mantan Sesjamdatun diduga berkolaborasi dengan makelar kasus (markus) NR dan terlihat secara terang benderang.

        Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung untuk memproses pidana terhadap oknum Kejaksaan tersebut.

        Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat dengan Alasan Konyol, Apa Kabar Angelina Sondakh dan Baiq Nuril?

        Menurutnya, mantan Sesjamdatun tersebut sudah mencoreng lembaga Adhyaksa dan melanggar doktrin Kejaksaan yang termaktub pada Tri Krama Adhyaksa yakni, Wicaksana yaitu, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

        “Alat bukti lengkap dengan 2 orang saksi atau lebih, bukti surat, bukti petunjuk, tinggal Kejaksaan periksa ahli, bahkan keterangan terdakwa atau pelaku sudah ada. Bahkan, Natalia Rusli sudah ngaku terima uang Rp550 juta dalam bentuk 100 dollar Amerika,” ungkapnya.

        “Alat bukti lengkap dan tindakan pidana ada, pelaku ada. Apakah Jaksa Agung benar-benar tegas mau bersihkan institusi Kejaksaan atau cuma pencitraan saja? Kita buktikan, silahkan masyarakat memantau perkembangannya dan menilai sendiri,” tuturnya.

        Sementara itu, ia mengatakan dukungan juga datang dari LQ Indonesia Law Firm yang bersedia menjadi saksi fakta dan menyerahkan semua alat bukti apabila Kejaksaan Agung RI serius mau proses secara pidana dugaan gratifikasi tersebut.

        “Coba Jaksa Agung simak sendiri, Kapuspenkum ketika ditanya apakah pencopotan terkait mafia kasus, dijawab ‘sesuai yang beredar’, lalu tunggu apalagi Jaksa Agung, pemimpin tertinggi Kejaksaan mengetahui adanya gratifikasi didepan matanya, tapi hanya dicopot saja?. Lalu apa gunanya UU Tipikor?,” cetusnya.

        Diketahui pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Baca Juga: Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan

        "Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detikcom.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: