Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Mas AHY Si Pangeran Cikeas Serang Jokowi dengan Santun, Pak Presiden Pecat Moeldoko!

        Anak Buah Mas AHY Si Pangeran Cikeas Serang Jokowi dengan Santun, Pak Presiden Pecat Moeldoko! Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Lukas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

        Menurut anak buah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko tidak patuh hukum dan beretika karena membegal Partai Demokrat dan kalah. Baca Juga: Kubu Moeldoko Kasih Komentar Pedas ke AHY dan SBY: Arogan dan Pengkhianat!

        Namun, Moeldoko kembali beraksi dengan berusaha menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Baca Juga: Rebutan Demokrat dengan Moeldoko, Pakar Sarankan AHY Merapat ke Jokowi: Dia Ngeyel

        "Saya ingin kritik Pak Presiden @jokowi dengan sopan dan santun: tolong, pecat KSP Moeldoko. Pegawai istana yang tidak patuh hukum dan tidak beretika," cuit @syahrial_nst dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (1/7/2021).

        "Dia membegal @PDemokrat dan kalah. Tapi masih berusaha menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly, memaksakan kehendak. Ini kritik pak," tukasnya.

        Diketahui sebelumnya, Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (25/6/2021).

        Baca Juga: Bawa-Bawa Jokowi, Demokrat Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Cs

        Aksii tersebut diambil untuk menolak keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021 lalu.

        Kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, membeberkan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

        "Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi," katanya.

        Kemudian, ia menyebut KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

        "Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: