Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

        Resmi! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu di teken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        "HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7).

        Baca Juga: Menko Luhut Wanti-wanti Jangan Ambil Untung dari 'Obat' Covid-19 Selama Pandemi!

        Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:

        1. Favipiravir 200 mg bentuk tablet harga eceran tertingginya Rp22.500 per tablet

        2. Remdesivir 100 mg Injeksi bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp510 ribu per vial

        3. Oseltamivir 75 mg bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp26 ribu per tablet

        4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp3.262.300

        5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml bentuk vial harga eceran tertingginya Rp3.965.000

        6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp6.174.900

        7. Ivermectin 12 mg bentuk tablet, harga eceran tertingginya Rp7.500 per tablet

        8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp5.710.600 per vial

        9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp1.162.200 per vial

        10. Azythromycin 500 mg tablet harga eceran tertingginya Rp1.700 per tablet

        11.Azythromycin 500 ml infus bentuk vial, harga eceran tertingginya Rp95.400 per vial.

        Budi menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.

        "Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," tegas Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: