Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PE Sawit di 2020 dan 2021 Terbukti Tidak Sebabkan Harga TBS Turun

        PE Sawit di 2020 dan 2021 Terbukti Tidak Sebabkan Harga TBS Turun Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tarif baru Pungutan Ekspor (PE) produk kelapa sawit telah diberlakukan sejak 2 Juli 2021 lalu melalui PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menuturkan bahwa penyesuaian tarif PE tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

        Baca Juga: Tarif PE Baru Sawit Berlaku, Ini Kata Pelaku Usaha

        Besaran tarif PE produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

        "Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif pungutan ekspor ini, semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah karena kami menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability dari kelapa sawit itu sendiri, mengingat peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional," ungkap Musdhalifah.

        Penerapan PE di 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada Januariā€“Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000 per kg.

        Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani sawit. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama program pengembangan kelapa sawit yang sesuai Good Agricultural Practices (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

        "Penyesuaian tarif pungutan tersebut diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pengembangan subsistem hulu dan hilir industri sawit, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel. Dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit," pungkas Musdhalifah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: