Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Akui Sering Disemprot Pengguna Jalan Gegara Penyekatan PPKM Darurat

        Polisi Akui Sering Disemprot Pengguna Jalan Gegara Penyekatan PPKM Darurat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengakui petugas di lapangan banyak disemprot oleh pengguna jalan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang mengharuskan pembatasan jalan.

        Para petugas dianggap jadi penyebab kemacetan karena menjalankan tugas melakukan penyekatan. Masyarakat seakan tidak mau mengerti bahwa keberadaan petugas pemerintah daerah, polisi, dan TNI saat itu hanya menjalankan tugas untuk mengingatkan masyarakat agar tetap di rumah selama PPKM Darurat diberlakukan.

        "Ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini kosong, tidak. Kami mengingatkan masyarakat, sudah anda di rumah saja. Kalau yang non-esensial sudah mengerti bahwa tidak perlu kerja di lapangan, dia bekerja dari rumah saja, kami pun akan tenang," tutur Yusri.

        Yusri menyatakan Polda Metro Jaya mulai Selasa ini akan membentuk tim patroli pengecekan di kantor perusahaan non esensial yang masih buka.

        Ia menilai keberadaan perusahaan yang tetap bandel tersebut perlu ditindak dengan tegas, karena di satu sisi telah melanggar aturan Perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

        Dalam Pasal 14 UU 4/1984 itu disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

        Namun, Yusri menilai bahwa di sisi lain dalam Operasi Yustisi, mengedepankan penindakan dari Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

        Ia mengatakan dalam Operasi Yustisi, maka Satpol PP memiliki hak untuk menyegel atau memberikan sanksi tertinggi yaitu mencabut izin dari perusahaan tersebut. Sedangkan, Satuan Tugas Penegak Hukum akan bertindak dengan menggunakan aturan perundang-undangan.

        "Ini mungkin di satu sisi, kami juga sudah menyampaikan ke tiga pilar di bawah. Baik RT, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas, agar mengingatkan warganya supaya patuh dan taat kepada kebijakan pemerintah. Paling penting sekali (ketaatan) untuk tidak keluar, di rumah saja," pungkas Yusri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: