Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengetatan PPKM Mikro Terhadap 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

        Pengetatan PPKM Mikro Terhadap 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2021 diketahui 24,7% kasus nasional berasal dari wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

        Menurut Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65% seperti Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat (73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%), dan Sumatera Barat (65%).

        Baca Juga: Jaga Imunitas Saat PPKM Darurat dengan Asupan Gizi Seimbang

        Selain itu dinamika pergerakan zonasi Kabupaten/Kota menunjukkan perkembangan yang kurang baik, dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 Kabupaten/Kota berzona merah. Oleh karena itu, diputuskan 43 Kab/Kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

        “Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan peraturan PPKM Darurat yaitu berdasarkan perhitungan indikator levelling Kemenkes,” ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat, Kamis (8/7).

        Dia mengingatkan, daerah dengan level 4 adalah Kab/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus/100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal/100 ribu penduduk, untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

        Daerah-daerah tersebut, yaitu: 18 Kab/Kota di Pulau Sumatera yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

        Sembilan Kab/Kota di Pulau Kalimantan yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Bulungan. Tiga Kab/Kota di Kepulauan Nusa Tenggara yaitu Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo. Empat Kab/Kota di Pulau Sulawesi yaitu Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

        Dua Kab/kota di Pulau Maluku yaitu Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Tujuh Kab/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama. “Daerah-daerah tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing-tracing-treatment (3T), pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi, dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan COVID-19,” katanya.

        Dalam kesempatan itu Wiku juga menyampaikan belasungkawa kepada masyarakat yang kehilangan orangtua, saudara, kerabat, maupun orang-orang terdekat lainnya akibat COVID-19. Peristiwa kehilangan ini tentunya menjadi pengingat bagi kita semua agar dapat terus meningkatkan perlindungan terhadap diri dan kerabat lainnya dari pandemi COVID-19. “Oleh karena itu, mari kita saling menjaga dengan tetap di rumah dan menghindari kerumunan karena keberhasilan penanganan Covid-19 sangat bergantung pada gotong royong kita semua sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: